Pemanfaatan Teknologi Surveilans Laut untuk Mengawasi Pergerakan Kapal Asing


Pemanfaatan Teknologi Surveilans Laut untuk Mengawasi Pergerakan Kapal Asing

Teknologi surveilans laut kini menjadi salah satu alat yang sangat penting dalam mengawasi pergerakan kapal asing di perairan Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, pihak berwenang dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dan kedaulatan maritim negara.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, pemanfaatan teknologi surveilans laut sangat membantu dalam mengidentifikasi kapal-kapal asing yang mencurigakan. “Dengan teknologi ini, kami dapat melacak pergerakan kapal secara real-time dan mencegah potensi tindakan illegal di perairan Indonesia,” ujarnya.

Salah satu teknologi surveilans laut yang saat ini banyak digunakan adalah sistem Automatic Identification System (AIS). Sistem ini memungkinkan kapal untuk berkomunikasi secara otomatis dengan kapal lain maupun stasiun darat, sehingga memudahkan dalam pemantauan pergerakan kapal.

Menurut Dr. Antoni Arif Priadi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, pemanfaatan teknologi AIS sangat efektif dalam mengawasi pergerakan kapal asing. “Dengan teknologi AIS, kita dapat mengetahui informasi lengkap mengenai kapal-kapal yang berada di perairan Indonesia, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

Namun, meskipun teknologi surveilans laut telah memberikan kontribusi yang besar dalam mengawasi pergerakan kapal asing, tetap diperlukan kerjasama antarinstansi dan negara untuk memastikan keamanan perairan Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga kedaulatan maritim negara.

Dengan pemanfaatan teknologi surveilans laut yang baik dan kerjasama yang solid antarinstansi, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam mengawasi pergerakan kapal asing dan menjaga keamanan perairan negara. Sehingga, potensi tindakan illegal di perairan Indonesia dapat diminimalkan dan kedaulatan maritim negara tetap terjaga.