Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Salatiga beroperasi dalam koridor hukum yang jelas dan sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pengawasan dan pengamanan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Salatiga dalam menjaga keamanan laut dan keselamatan di perairan Salatiga:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan, serta pengawasan terhadap aktivitas maritim yang terjadi di perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Salatiga. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur keselamatan pelayaran dan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Salatiga. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Keamanan Laut
Menyatakan bahwa Bakamla memiliki tugas untuk menjaga keamanan laut dari berbagai ancaman, termasuk di perairan Salatiga, melalui pengawasan dan penegakan hukum.
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengamanan Laut
Mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pengamanan laut di Indonesia. Peraturan ini memberikan mandat kepada Bakamla untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kapal, aktivitas laut, dan potensi ancaman di laut. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengamanan laut, termasuk wilayah Salatiga.
3. Instruksi Presiden
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Keamanan Laut
Memberikan arahan strategis kepada Bakamla dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan laut di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk Salatiga, dengan tujuan menciptakan stabilitas dan keamanan laut.
4. Regulasi dan Peraturan Internal Bakamla
- Peraturan Bakamla RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Bakamla
Mengatur tugas pokok dan fungsi Bakamla dalam pengawasan dan pengamanan laut. Peraturan ini memberikan dasar untuk tindakan operasional Bakamla Salatiga dalam melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim. - Prosedur Operasional Standar (SOP) Bakamla
Merupakan pedoman operasional yang mengatur prosedur teknis dalam setiap tugas yang dijalankan oleh Bakamla Salatiga, termasuk patroli laut, penegakan hukum, penyelamatan SAR, dan penanggulangan pencemaran laut.
5. Konvensi Internasional
Bakamla Salatiga juga mengacu pada beberapa konvensi internasional yang berhubungan dengan keamanan laut dan pengelolaan kelautan, antara lain:
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Konvensi internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara terkait dengan pengelolaan wilayah laut, termasuk hak untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di perairan internasional. - Konvensi Internasional untuk Pengendalian Polusi Laut (MARPOL)
Mengatur pencegahan pencemaran laut dari kegiatan perkapalan, yang juga menjadi bagian dari pengawasan Bakamla dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan laut.
6. Regulasi Lingkungan Laut
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan terhadap perairan dan ekosistem laut. Bakamla Salatiga berperan dalam mengawasi dan menangani pencemaran laut di wilayah perairan.
7. Regulasi Terkait Penanggulangan Kejahatan Laut
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bakamla Salatiga terlibat dalam penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di laut yang dapat berhubungan dengan pencucian uang, seperti perdagangan ilegal dan penyelundupan.
8. Peraturan Keamanan Pelayaran
- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Pelayaran
Berisi pedoman dan regulasi terkait keselamatan pelayaran, yang juga menjadi bagian dari pengawasan Bakamla Salatiga untuk memastikan kapal yang beroperasi di perairan Salatiga mematuhi standar keselamatan.
Kesimpulan
Bakamla Salatiga beroperasi berdasarkan regulasi yang mencakup pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan laut. Regulasi tersebut mengatur setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Salatiga dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan laut, mencegah pelanggaran hukum di perairan, serta melestarikan lingkungan laut. Dengan berlandaskan pada regulasi ini, Bakamla Salatiga berupaya memberikan kontribusi nyata bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir serta kelestarian sumber daya alam laut.